Mau Tau Caranya Kendaraan Kena Tilang Online atau Tidak?

Orbit.co.id- Sistem Teknologi Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah bukti pelanggaean lalu lintas secara elektronik. Kalian bisa terkena tilang online walaupun tidak ada petugas yang menindak ketika dalam perjalanan, seperti; tidak memakai helm, kendaraan bermodifikasi, kecepatan melebihi batas atau tidak menggunakan sabuk pengaman saat memakai mobil.Trus, gimana sih caranya biar kita bisa tau kita kena tilang atau nggak?

Caranya gampang banget. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek tilang online;

1.) Buka situs resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui browser.

2.) Pada halaman utama situs, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka yang ada di tertera di STNK kendaraan.

3.) Setelah terisi semua dengan benar, lalu klik tombol Cek Data.

4.) Jika terkena tilang, maka akan muncul catatan Status Pelanggaran, Lokasi, Waktu dan Jenis Kendaraan.Selain itu, kendaraan yang Over Dimention and Over Load (ODOL) yang terkena Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 akan mendapatkan sanksi berupa pidana kurung maksimal 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp. 500.000,-. Jadi, taati peraturan lalu lintas untuk keamaan kalian sendiri dan orang lain juga.

Main Menu